Yayasan Xaverius Tanjung Karang mengadakan Bimbingan Teknis Sekolah Ramah Anak dengan tema Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, dan Penerapan Disiplin Positif Ramah Anak selama dua hari, yaitu 16–17 Mei 2025. Kegiatan dilaksanakan di Aula GSG Komplek Xaverius Way Halim, dengan narasumber Bpk. Ahmad Asri, S.Pd. (Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak – Pemberdayaan Perempuan) Bimtek ini merupakan salah satu amanat Renstra Yayasan Xaverius Tanjung Karang untuk sekolah-sekolah Xaverius sebagai sekolah ramah anak. Dari SMP Xaverius 3 Bandar Lampung ada 3 orang yang menjadi utusan, yaitu Ibu Susana Tutwuri Handayani, S.Si., Ibu Martina Sukesti, S.Pd., dan Ibu Theresia Henny Kurniawati, S.Pd.
Bmtek ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta tentang bagaimana menciptakan lingkungan sekolh yang ramah anak, termasuk bagaimana meningkatkan partisipasi anak, mengurangi kekerasan di sekolah, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.Pada dasarnya, sekolah-sekolah Xaverius sudah melaksanakan ramah anak selama ini dalam layanan pendidikan, karena kita mempunyai motto HK3P, hanya belum dibuat SOP yang jelas tentang hal tersebut. Maka diperlukan usaha yang sungguh untuk sampai pada sertifikasi SRA secara resmi dari lembaga yang kompeten. Diharapkan sekolah ramah anak bukan sekadar program, tapi komitmen kita menjadikan setiap ruang belajar sebagai tempat yang memperhatikan kebutuhan siswa.
Dalam bimtek tersebut dijelaskan tentang Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, yaitu 1) Non-diskriminasi yaitu semua anak memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. 2) Kepentingan terbaik bagi anak yaitu dalam setiap keputusan atau tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. 3) Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu setiap anak berhak untuk hidup dan tumbuh serta berkembang secara maksimal, baik secara fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosial. 4) Penghargaan terhadap pendapat anak yaitu anak berhak untuk didengar pendapatnya dalam segala hal yang menyangkut dirinya, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Di hari kedua pelaksanaan bimtek kami berdiskusi tentang empat komponen yang ada di SRA yaitu manajemen layanan, tenaga penyedia layanan, fasilitas layanan, dan penyelenggaraan layanan. Di akhir acara pak asari menyampaikan pesan bahwa “anak mungkin lupa apa yang telah bapak ibu ajarkan tapi mereka tidak lupa apa yang mereka rasakan pada saat belajar”


SEMANGAT TERUS XAVEPAN !!!
ASIK ASIK ASIK !!!
KOBONG BESTIE !!!
Editor : Martina Sukesti, S.Pd.